Bulukumba, Mediumindonesia.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Terduga pelaku, MRH alias UC (19), beralamat di Jl. Hertasning, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Kejadian penganiayaan ini terjadi setahun yang lalu, tepatnya pada Sabtu malam, 10 Juni 2023, sekitar pukul 23.30 WITA, di Bundaran Pinisi, Kota Bulukumba.
Korban adalah AS (16), seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian punggung belakang dan pinggang belakang, yang kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD H. Andi Sultan Dg. Raja Bulukumba.
Penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada Minggu, 11 Juni 2023. Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Polsek Ujung Bulu, yang didukung oleh Tim Opsnal Intelkam Polres Bulukumba, melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan alamat terduga pelaku. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya oleh Tim URC pada Selasa, 4 Juni 2024, dan dibawa ke Polsek Ujung Bulu untuk diinterogasi. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita senjata tajam jenis samurai yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, membenarkan penangkapan terduga pelaku oleh Tim URC Polsek Ujung Bulu. “Benar, kemarin Tim URC Polsek Ujung Bulu telah mengamankan seorang pemuda karena diduga sebagai pelaku penganiayaan,” ucapnya pada Rabu (5/6/2024).
“Karena korbannya adalah anak di bawah umur, proses penyidikan ditangani oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bulukumba,” jelas AKP H. Marala.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik PPA, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dia menyatakan memarangi korban dengan samurai sebanyak dua kali, yang mengenai punggung belakang dan pinggang belakang korban. “Motifnya adalah karena merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggapnya tidak pantas,” ungkap AKP H. Marala. “Akibat ucapan korban, terduga tidak terima dan langsung mendatangi korban lalu terjadilah penganiayaan.”
AKP H. Marala menambahkan bahwa terduga pelaku dan korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki permasalahan atau dendam sebelumnya. “Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis samurai diamankan di Polres Bulukumba guna proses pendalaman atau penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.