Anggota DPRD Duga Ada Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, ini Penjelasan BPN Bulukumba

Mediumindonesia.com, Bulukumba- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba Juandy Tandean menduga ada Oknum Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba melakukan pungutan liar (pungli) untuk biaya pengurusan sertifikat tanah, salah satunya yang terletak di Desa Bijawang, Kecamatan Ujungloe

Dugaan pungli itu semakin kuat setelah adanya warga yang mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pegawai BPN sejak tahun 2020 lalu, namun sampai saat ini sertifikat tanahnya belum juga diterima

Juandy Tandean kepada Medium Indonesia mengatakan jika dirinya hanya mewakili suara hati masyarakat kecil yang seakan dipersulit oleh oknum oknum BPN dalam pengurusan sertifikat tanah

“Saya hanya mewakili suara hati masyarakat kecil yang merasakan dipingpong dan dibodoh bodohi dengan alasan klasik. selalu beralasan berkas tidak lengkap, pegawainya tidak di lokasi dan macam-macam” kata Juandy

Juandy Tandean mengaku tidak menyangka respon masyarakat terkait pelayanan di Kantor BPN yang ada di Bulukumba ini begitu besar dan dirinya secara pribadi siap menerima aduan serta mempersilakan masyarakat ke kantor DPRD setiap hari kerja jika ingin mengadukan tentang pelayanan dan pungli

“Saya tidak menyangka respon masyarakat terkait pelayanan di kantor BPN sangat besar dan ternyata semua sudah buka suara, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban” ujar Juandy

Juandy Tandean menambahkan jika tarif dalam proses pembuatan sertifikat tanah di BPN mulai dari pengukuran awal sampai pencetakan peta ukur, atau dari proses awal sampai akhir itu biasanya disesuaikan dengan letak dan luas tanah yang diukur

“Tergantung letak dan luas, ada hitungan dari pihak BPN. Pihak BPN tidak menerapkan aturan sesuai SOP yang sudah jelas” tambah Juandy

Selain berharap pihak BPN tidak tutup mata dan segera menindaklanjuti aduan masyarakat yang sudah menjadi korban, ia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar oknum-oknum yang diduga melakukan pungli tersebut diproses secara hukum

“Pihak BPN tidak boleh tutup mata karena saya sudah beberapa kali menyampaikan lansung ke Kepala kantor BPN tetapi tidak ditindaklanjuti. Kami hanya meminta agar aparat penegak hukum untuk bertindak memproses hukum oknum oknum BPN yang terlibat pungli”

Sementara itu Kepala Kantor BPN Bulukumba Drs. Muhammad Yusri yang ditemui di ruang kerjanya Selasa, 2 November 2021 berujar jika hal seperti ini adalah sesuatu yang masih perlu diuji kebenarannya

“Ini juga menjadi persoalan tersendiri karena di ketentuan atau di SOPnya kita dilarang keras membantu, hanya memfasilitasi dalam artian memantau saja alur perjalanan dari berkas permohonan yang masuk

Lebih lanjut Muhammad Yusri menerangkan, kalaupun ditemukan bukti yang menunjukkan adanya oknum pegawai BPN yang terlibat pungli maka pihaknya tidak memberikan perlindungan dan menjadi tanggung jawab oknum itu sendiri secara pribadi

“Iya sebenarnya seperti itu, kalaupun ada yang melakukan seperti itu kan sudah di luar prosedural. Kita meminta teman-teman jangan seperti itu, zaman sekarang zaman keterbukaan. Harus mengacu semua kepada asas jangan diskriminasi dalam pelayanan, harus faham ketepatan waktunya dan biaya harus transparan semua” terangnya. (*)



Penulis: Jusran Editor: Resti Setiawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *