Amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, KPU Jeneponto Gelar Pelatihan PPID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar Pelatihan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di aula Panrangnuanta . (Dok. Ist)

Mediumindonesia.com, Jeneponto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar Pelatihan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di aula Panrangnuanta KPU setempat, Rabu (10/8/2022).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Ketua KPU Jeneponto, Muhammad Alwi mengatakan bahwa sesuai dengan amanat tersebut keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara pelayanan negara atau Badan Publik lainnya.

Kata Alwi, sebagai badan publik, KPU Jeneponto juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik itu.

“Hak warga negara dalam memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik,” kata Muhammad Alwi saat membuka acara.

Muhammad Alwi menambahkan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Jeneponto dikelola oleh PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID wajib mengelola informasi publik secara optimal dan efektif melalui website resmi PPID.

Komisioner Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulsel, Khaerul Mannan selaku narasumber membawakan materi tentang peran PPID dalam pengelolaan pelayanan informasi publik di KPU dan standar informasi publik sesuai Perki No 1 Tahun 2022.

Sedangkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Pahir Halim, membawakan materi tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan.

Khaerul Mannan menekankan pentingnya pemahaman terkait pelayanan informasi publik kepada jajaran KPU Jeneponto. Baik informasi berkala, informasi serta merta dan informasi dikecualikan. Apalagi KPU adalah salah satu lembaga publik.

“Diharapkan melalui pelatihan ini, keterbukaan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Jeneponto dapat semakin ditingkatkan. Pelayanan informasi bisa lebih baik karena pelayanan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik” jelas Haerul Mannan.

Pelatihan diikuti oleh 32 peserta yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris, Kasubag, Pejabat Fungsional, dan seluruh ASN jajaran Sekretariat KPU Jeneponto. (C)


advertisement