CLBK dengan Mantan Kekasihnya, Anggota Brimob Bone di PTDH

  • Bagikan
Danyon C Pelopor Satbrimob, Kompol Nur Ichsan saat mengikuti upacara PTDH 5 personil Brimob Polda Sulsel. (Ist)

Mediumindoesia.com, Bone - Salah satu dari Lima Personil Satbrimob Polda Sulsel yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) adalah anggota Batalyon C Pelopor berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial DP yang dipecat karena telah meninggalkan tugas atau disersi.

Hal ini pun dibenarkan oleh Komandan Batalyon Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan yang juga menghadiri secara langsung upacara PTDH personel Satbrimob Polda Sulsel.

“Benar ada satu anggota kami yang ikut di PTDH dalam upacara ini, kasusnya disersi dan surat keputusan PTDH yang bersangkutan telah terbit sejak 24 Februari lalu,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya. Rabu (11/5/2022).

Danyon C Pelopor juga menjelaskan penyebab disersi anggota Brimob Bone yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut menurut informasi bermula dari kisah asmara terlarang dengan mantan kekasihnya.

“Anggota ini meninggalkan tugas atau lari dari dinas karena CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali-red) dimana yang bersangkutan telah memiliki istri dan anak yang sah secara dinas dan hingga saat ini keberadaan anggota ini tidak diketahui secara pasti,” jelas Kompol Nur Ichsan.

Perlu diketahui proses PDTH anggota Brimob Bone (Bripka DP) ini telah melalui tahapan yang cukup panjang sebelum akhirnya diputuskan diberhentikan dari dinas Kepolisian.

Kejadian ini bermula saat yang bersangkutan dilaporkan TK (tidak hadir tanpa keterangan-red) pada tanggal 1 Juli 2020 lalu. Kemudian fungsi-fungsi Provost membuat Laporan Polisi (LP) perihal penyebab anggota tersebut tidak hadir tanpa keterangan.

Setelah itu komandan Batalyon memberikan rekomendasi pemanggilan terhadap personel tersebut sebanyak 3 kali secara bertahap. Pada saat tersebut yang bersangkutan juga tidak memberikan respon, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Provost dengan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) yang disebar ke Polres - Polres setempat. Hingga perintah DPO dikeluarkan anggota bersangkutan juga masih belum kembali berdinas ke kesatuan sehingga Provost mengusulkan untuk sidang kode etik profesi.

Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, tuntutan terhadap yang bersangkutan adalah dilakukan PTDH. Dari tuntutan tersebut Danyon diberikan kesempatan untuk memantau layak tidaknya personel ini untuk dipertahankan atau diberhentikan secara tidak hormat dan anggotapun juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namum kembali tidak ada respon dari anggota tersebut sehingga diputuskan untuk PTDH.

“Tentunya kami turut prihatin dengan adanya anggota yang diberhentikan secara tidak hormat ini, saya berharap ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Batalyon C Pelopor,” tutupnya.

  • Bagikan

advertisement