Mediumindonesia.com, Jeneponto – Sebanyak 150 Nara Pidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Jeneponto, Sulawesi Selatan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di hari raya Idulfitri 2022.
“Pemberian remisi ini dilakukan usai pelaksanaan salat Ied, Senin (2/5/2022 kemarin. Total Napi yang mendapat remisi khusus 150 orang. RK 15 hari 22 orang, RK 1 bulan 122 orang, RK 1 bulan 15 hari 1 orang, dan RK 2 bulan 5 orang,” kata Hendrik kepada wartawan via telepon, Rabu (4/5/2022).
Menurutnya, salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi ialah warga binaan harus berkelakuan baik selama masa tahanan.
“Harus berkelakuan baik dan sudah menjalani 6 bulan masa tahanan dari putusan,” jelasnya.
Hendrik berharap, adanya pemberian remisi ini diharapkan mampu menjadi renungan serta motivasi untuk selalu introspeksi diri.
“Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya.
Penulis: Akbar






