Mediumindonesia.com, Torut - Seorang ayah di Lembang (Desa) La’bo’ Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel), tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya.
Polisi setempat menyebut korban masih berusia 17 tahun. Tersangka dengan inisial PS (62) sudah “menggagahi” korban sebanyak satu kali pada 17 Juni 2020 dan baru diberitahu ibunya, 16 April 2021.
“Dan pada Minggu 26 April 2021 kemarin baru ibu kandung korban melapokan ke Polisi dengan nomor: LP/B/IV/2021/SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel,” ungkap Kasubag Humas Polres Toraja Utara, IPDA Agus Martopo pada media ini Via WhatsApp, Senin 27 April 2021.
Saat itu rumah sedang sepi, hanya sang anak dan ayah. Korban sementara memasak di dapur, lalu tiba-tiba datang ayah tiri menarik korban secara paksa masuk di kamar ibunya.
“Selanjutnya tersangka memaksa anak tirinya melakukan perset*buhan dengan korban, namun korban tidak mau dan melakukan perlawanan. Ayah tiri korban membujuk untuk memberikan uang dan melakukan pengancaman. Pelaku akhirnya menyet*buhi anak tirinya satu kali,” kata IPDA Agus Martopo.
Dengan adanya kejadian tersebut, anak kandung korban memberitahu ibunya pada 16 April 2021. Kini tersangka telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Toraja Utara, Minggu 26 April 2021 kemarin.
“Betul yang melaporkan ibu korban atau istrinya tersangka, dan dengan perbuatannya, pelaku PS (62) akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan/penjara,” tukas Kasubag Humas Polres Toraja Utara. (*)
