Mediumindonesia.com, Makassar - Seribuan massa aksi dari pekerja atau Buruh di Kota Makassar melakukan aksi unjuk rasa dibeberapa titik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Rabu (10/8/2022).
Aksi Buruh kali ini merupakan aksi serentak diseluruh Inodnesia, mereka menuntut pemerintah dan DPR RI untuk mencabut Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, begitupun dengan UU 13 tahun 2022 tentang perubahan atas UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan.
Para Buruh menilai, sejak Omnibus Law Cipta Kerja diundangkan dan mulai berlaku dengan peraturan pelaksanaannya, kaum buruh dikatakan kehilangan hak atas kepastian kerja lantaran menguatnya sistem kerja kontrak dan outsourching.
Aksi Buruh di Kota Makassar ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Jajaran Polda Sulsel menerjunkan 800 personil gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa pekerja buruh tersebut.
“200 personel Ditsamapta Polda, 2 SSK dari Satbrimob Polda Sulsel, dan personel jajaran Polrestabes Makassar,” sebut Kasubdit Dalmas, AKBP Dr Sahruna Nasrun kepada wartawan.
Dikatakan Sahruna, untuk konsep pengamanannya, pihaknya mengedepankan sikap persahabatan dan humanis, sebagai identitas Polri dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, termasuk kepada seluruh peserta aksi unjukrasa.
“Personel kami tempatkan di titik pusat aksi seperti di kantor DPRD Sulsel dan kantor Gubernur. Personil yang diamanahkan dalam Pam unras ini, tidak dilengkapi dengan senjata api, melainkan hanya peralatan huru-hara, sebagai langkah antisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.





