1 / 3
Caption Text
2 / 3
Caption Two
3 / 3
Caption Three

Hukum  

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Pangkep, Kades Ikut Terseret

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, IPDA Aprinando saat konferensi pers di aula Mapolres Pangkep. (Dok. Nur Islamiah)

Mediumindonesia.com, Pangkep - Satuan Reskrim Polres Pangkep menetapkan dua orang tersangka terkait kasus aktivitas penambangan secara ilegal.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Aprinando mengungkapkan dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Desa Biring Ere M Syawir dan pemilik alat berat Abd Muhid.

“Mereka ini melakukan aktivitas penambangan yang berkedok pembangunan destinasi wisata di wilayah Sungai Biring Ere, kecamatan Bungoro, Pangkep,” kata Aprinando saat konferensi pers di aula Mapolres Pangkep, Jumat (5/8/2022).

Aprinando menjelaskan, sebelum penetapan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan jauh hari serta dilakukan lidik hingga penyelidikan secara mendalam.

“Pada bulan Juni lalu, anggota melakukan penyelidikan pada kegiatan penambangan pasir dan batu yang tidak memiliki izin itu, kemudian mereka menggunakan alat eskavator. Modusnya pembuatan destinasi wisata,” ungkapnya.

“Dari hasil penambangan itu kata Aprinando, material yang dihasilkan ternyata diperjualbelikan.

“Kegiatan penambangan itu hasilnya dijual untuk sewa alat berat dan selebihnya diserahkan ke kepala desa,” bebernya.

Pasal yang disangkakan, kata Aprinando yakni pasal 158 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana pasal 55 ke-2 KUHPidana.

“Ancaman pidananya bagi tersangka ini paling lama lima tahun,” tutupnya. (A)


advertisement