Mediumindonesia.com, Sinjai - Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto angkat bicara soal struktur kepengurusan baru di DPD PAN Kabupaten Sinjai periode 2020-2025.
Ia menganggap keputusan DPD PAN Sinjai yang diambil justru menciderai Partai. Pasalnya, kesalahan yang ditujukan itu sangat tidak benar.
“Kenapa saya dicarikan jalan untuk berhenti, karena semenjak saya menjabat sebagai Sekretaris, mereka dari dulu tidak sepakat,” ujar Kamrianto kepada wartawan di Sinjai, Rabu (15/6/2022).
Untuk itu, Kamrianto meminta kepada Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakkang agar tidak mengada-ada.
Ia mengklaim bahwa SK yang dimilikinya masih menjabat sebagai Sekretaris. Namun, jika benar Surat Keputusan DPP PAN itu ada, maka dirinya tidak akan melawan keputusan Partai karena yang diketahui SK itu belum keluar.
“Saya belum dapat SK baik itu pemberhentian maupun pemecatan. Untuk itu, Mappahakkang jangan mengada-ada,” ungkapnya.
“Tidak ada haknya DPD PAN Sinjai membuat keputusan apalagi pemecatan. Ada Mahkamah Partai kalau saya terbukti salah,” sambungnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional mengeluarkan Surat Keputusan tentang struktur kepengurusan baru DPD PAN Sinjai.
Kepengurusan DPD PAN tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Amanat Nasional PAN/A/Kpts/Ku-SJ/131/V/2022 tentang perubahan kepengurusan DPD PAN Kabupaten Sinjai periode 2020-2025.
Hanya saja, nama Kamrianto yang juga Anggota DPRD Sinjai sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPD PAN Sinjai hilang atau tidak ada dalam struktur kepengurusan baru tersebut.
Juru Bicara DPD PAN Sinjai, Andi Rifai mengatakan, ada perubahan kepengurusan dalam hal struktur organisasi Partai yakni pergeseran pengurus lama dan baru merujuk Surat Keputusan DPP PAN yakni Sekretaris dan Bendahara.
Namun, nama Kamrianto yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPD PAN Sinjai sudah tidak ada dalam SK kepengurusan baru. Perubahan itu terjadi karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris.








