Mediumindonesia.com, Bulukumba - Seorang janda tua warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi selatan dikabarkan tinggal di gubuk bekas kandang ayam dan bahkan disebut tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah, termasuk BPNT itu ramai dibicarakan berbagai pihak dan sejumlah media massa.
Atas infomasi tersebut, Sekretaris Desa Bontomanai M. Ridwan angkat bicara dan membantah informasi yang berkembang menyebut warga yang tinggal di gubuk bekas kandang ayamm luput dari perhatian pemerintah. Pihaknya juga bersama dengan Dinas Sosial Bulukumba telah melakukan kunjungan ke rumah warga tersebut yang bernama Diah, seorang janda tua yang tinggal bersama satu orang anaknya. Rabu (27/4/2022).
Ridwan mengatakan, tidak benar nenek Diah tinggal di rumah bekas kandang ayam. Diceritakan rumah tersebut dibangun di lahan milik Tamin yang dulu merupakan lokasi kandang ayam. Hanya saja memang tiang dari rumah tersebut adalah bekas tiang dari bangunan kandang ayam.
“Kandang ayamnya sudah dibongkar, tapi tiangnya digunakan bangun rumah untuk nenek Diah,” kata Sekde Bonomanai.
Lebih jauh, Ridwan jelaskan jika Diah dulunya adalah perantau dari Malaysia, lalu ketika pulang kampung, ia tidak memiliki rumah sebagai tempat tinggal. Beberapa tahun nenek Diah harus numpang di kerabatnya.
“Nanti nenek Diah ini memiliki kediaman sendiri, setelah pemilik lahan, Tamin yang mempekerjakan putra dari Diah sebagai buruh tani inisiatif membangun rumah di lahan bekas kandang ayamnya,” jelasnya.
Ridwan juga membantah jika nenek Diah tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah setempat. Nenek Diah lanjutnya selama ini menerima bantuan BLT dari Pemerintah Desa Bontomanai. Bahkan jika ada bantuan dari donatur atau relawan, nenek Diah adalah warga yang diprioritaskan untuk menerima bantuan tersebut.
“Nenek Diah memang tidak menerima BPNT, tapi ia penerima bantuan dari BLT Desa,” ujarnya.
Penyebab nenek Diah tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kata Ridwan karena yang bersangkutan pernah merantau dan belum sempat terdaftar di DTKS, makanya ia hanya menerima bantuan dari skema BLT Desa.
Pihak Pemerintah Desa Bontomanai, tambahnya pernah merencanakan untuk bedah rumah menggunakan anggaran dari dana desa, namun pihaknya terbentur pada aturan harus berada di lahan milik sendiri.
“Kita pernah mau bantu bedah rumahnya, tapi terbentur dipersyaratan harus di lahan milik sendiri,” bebernya.
Penulis: AB Riyadi





