Mediumindonesia.com, Makassar - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memberi bantuan incenerator untuk pemusnahan limbah medis kepada kurang lebih 15 Provinsi mulai dari Sumatera sampai Papua.
Namun, yang mampu beroperasi dengan perizinan yang sudah lengkap dan dengan operasi sekitar 20 jam/hari baru incenerator yang berada dalam pengoperasian UPT PLB3 Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulsel.
Incenator ini telah mulai beroperasi maksimal sejak tahun 2021 dengan kemampuan membakar kurang lebih 400.000 Kg limbah medis. Selama tahun 2021, UPT Pengolahan Limbah B3 pada DPLH Sulsel telah melayani 281 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), terdiri dari 54 rumah sakit, 43 klinik dan 184 puskesmas.
Diketahui, pada Februari 2022 lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan berkunjung ke fasilitas layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (UPT PLB3) pada Dinas DPLH Sulsel yang berada di kawasan Industri Makassar (KIMA).
Dirinya menyebut ini merupakan satu-satunya milik Pemerintah Daerah yang sudah beroperasi secara maksimal di Indonesia. Ia pun takjub dan memuji dengan mengatakan “keren” sambil mengacungkan jempolnya.
Bahkan saat itu pula, dirinya juga mengaku agar dapat membantu dalam peningkatan kapasitas sekaligus menjadikan lokasi ini sebagai benchmark bagi daerah lain.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan bahwa incenerator Sulsel menjadi yang terbaik di Indonesia.
“Incenerator DPLH Sulsel menjadi terbaik dan percontohan di Indonesia ,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Selasa, 26 April 2022.
“Incenerator ini juga dikunjungi oleh Pak Luhut. Satu-satunya bantuan pusat bersamaan yang sukses dan fungsional,” sebut Andi Sudirman.
UPT ini pun menjadi salah satu prioritas Andi Sudirman di tahun 2022 untuk penambahan kapasitas pemusnahan limbah B3 dengan target kapasitas 250 Kg/jam.
Kepala Dinas PLH Sulsel, Andi Hasbi menyebutkan, terkait incenerator bantuan tersebut di Provinsi lain belum ada yang lengkap perizinannya, semua beroperasi karena adanya edaran dari Kemenko Marves yang memerintahkan semua incenerator yang ada, baik yang sudah berizin maupun belum berizin agar dimanfaatkan untuk membantu memusnahkan limbah Covid-19.
Demikian pula dengan pengoperasiannya. Incenetaror UPT PLB3 Sulsel telah beroperasi maksimal sekitar 20 jam sehari dengan teknik yang sesuai dengan aturan pemerintah dan sesuai dengan aturan keselamatan dan jam kerja.




