Mediumindonesia.com, Sinjai - Sebanyak 100 unit kendaraan roda dua atau motor diamankan di Mapolres Sinjai selama dua pekan terakhir di bulan suci Ramadhan 2022.
Kendaraan roda dua tersebut dari hasil operasi Tim Khusus Polres Sinjai terkait aksi balapan liar selama bulan Ramadhan di beberapa lokasi di kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Operasi tersebut dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Sinjai sebagai bentuk mengantisipasi maraknya balapan liar, khususnya di bulan suci Ramadhan 2022.
“Ini salah satu kegiatan rutin Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Bapak Kapolres AKBP Rachmat Sumekar dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Sinjai selama bulan suci Ramadhan dan hari-hari selanjutnya,” ungkap Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin saat ditemui. Senin (18/4/2022).
Razia pertama dilakukan di kecamatan Sinjai Utara kemudian Sinjai Selatan, kecamatan Tellulimpoe, Sinjai Tengah dan Sinjai Barat.
“Tangkapan terbanyak di satu titik yaitu di desa Gunung Perak kecamatan Sinjai Barat sebanyak 25 unit Motor, kemudian untuk semua kecamatan masih didominasi di ibu kota kabupaten yaitu Sinjai Utara yang paling terbanyak jumlahnya, kalua pelakunya usia remaja,” sebut Fatahuddin.
“Warga yang mengetahui kalau ada balapan liar yang dianggap meresahkan masyarakat, diminta untuk segara melaporkan di kantor Polisi terdekat atau menghubungi kontak person personil yang dikanlanya ,” tambahnya.
Diketahui, Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar telah mengeluarkan imbauan dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah.
Selain itu, juga meminta agar protokol kesehatan tetap dipatuhi, rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta tidak melakukan aksi balap liar dan membunyikan petasan atau mercon atau kembang api ledak.
“Kami imbau masyarakat dalam menjalankan ibadah agar tetap mematuhi protokol kesehatan, pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat ditinggalkan, serta tidak melakukan aksi balap liar,” pesan Kapolres Sinjai.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idris menegaskan untuk kendaraan yang telah diamankan wajib melalui tiga bulan proses tilang sebagai sanksi motor disita dan berdasarkan kesepakatan bersama se-jajaran Polda Sulsel bahwa kendaraan tersebut nanti bisa diambil setelah menghadiri sidang di pengadilan dalam tempo waktu 3 bulan ke depan.
“Jadi setelah 3 bulan, apabila pemilik ingin mengambil kendaraannya maka wajib menunjukkan dokumen dan kelengkapan kendaraan, seperti Buku Milik (BPKB) dan STNK, kemudian kelengkapan pada motor seperti Spion, Lampu, Kap, Knalpot Standar, dan lainnya,” tegasnya.
Melalui kesempatan ini juga, Kasat Lantas Polres Sinjai mengimbau warga yang mempunyai anak remaja agar mengingatkan untuk tidak melakukan balapan liar di jalan raya, baik pada siang hari, menjelang buka puasa maupun pada pagi hari usai subuh.
*Thatang





