HUKUM  

Oknum Kades di Sampang Diduga Gunakan Berkas Ijazah Orang Lain

Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka (Larm-Gak )- HIPPMA melaporkan Kepala Desa (Kades) Tragih berinisial P

Mediumindonesia.com, SampangSekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka (Larm-Gak )- HIPPMA melaporkan Kepala Desa (Kades) Tragih berinisial P atas kemufakatan jahat dengan menggunakan ijasah pribadi lain, beserta mantan Camat Robatal berinisial K. Kabupaten Sampang, Madura, Jawa’Timur pada Kejaksaan Negeri Sampang. Senin (4/4/2022).

Pasalnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kades tersebut di duga menggunakan ijazah atas nama orang lain dimana P Kades Tragih menggunakan ijazah setingkat sekolah menengah kejuruan ( SMK ).

Demi supremasi hukum sekjen Larm-Gak” Baihaki Akbar mengatakan ” dirinya melaporkan keduanya atas adanya dugaan penyalahgunaan Ijazah orang lain oleh oknum Kepala desa , disertai pemufakatan jahat dan berakibat korupsi, Dilain sisi mantan Camat Robatal, berinisial K Kabupaten Sampang turut tercatat dalam laporan tersebut.

Bahwa diketahui bersama Kepala Desa Tragih Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, P telah dilaporkan pada Kejaksaan Negeri Sampang oleh LSM Larm-Gak & HIPPMA mengenai ketidakcocokan data P selaku Kepala Desa Tragi Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dengan ijasah pribadi.

Betul hari ini saya melaporkan kepala desa Tragih dan mantan Camat Robatal Kabupaten Sampang,” ucap Baihaki Akbar dalam acara buka bersama

Baihakhi mendesak “kami akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas hingga putusan inkcrah dari Pengadilan Negeri Sampang, dan kami akan layangkan aduan laporan kami pada Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ucap Baihaki Akbar.

Kami mohon pada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera menindak lanjuti aduan laporan kami ( LARM-GAK ). Kami juga berharap kasus tersebut diperhatikan secara profesional. Sebagai kontrol sosial kami menduga apa yang dilakukan oleh Kades Tragih dan mantan Camat Robatal Kabupaten Sampang telah melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Adapun pelanggaran oknum kades tersebut dapat dijerat Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.”Terang Baihakhi Akbar.

Baihakhi” Menanggapi kasus dugaan kades menggunakan ijazah milik pribadi lain sekjen Larm-Gak Baihakhi Akbar, memandang perlu adanya evaluasi terhadap kinerja dinas terkait atas lolosnya oknum kades yang diduga menggunakan ijazah bukan miliknya dalam proses pencalonannya.( oki)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *