Mediumindonesia.com, Rantepao – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara (Torut) akan membuka pendaftaran penyelenggara pemilu badan adhoc Panitia Pememilihan Kecamatan (PPK).
Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Torut, Anshar Tangkesalu, via selulernya kepada Mediumindonesia.com menyampaikan bahwa KPU merencanakan pendaftaran badan adhoc PPK dimulai tanggal 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran di buka secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA).
“Pendaftar boleh juga datang langsung ke kantor KPU Toraja Utara melalui helpdesk pembentukan badan adhoc agar petugas yang membidangi nantinya memandu pelamar untuk melakukan pendafaran,” katanya.
Dijelaskan Anshar, bahwa KPU Torut membutuhkan 105 PPK yang nantinya akan bertugas di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Toraja Utara.
Adapun syarat menjadi PPK sebagaimana tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2022 diantaranya:
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik Indonesia, bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.
- Tidak menjadi pengurus/ anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS dan KPPS.
- Mampu secara jasmani rohani bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dengan melampirkan dokumen persyaratan:
- Surat pendaftaran format dapat diunduh di aplikasi siakba
- Fotocopy KTP elektronik
- Pas foto berwarna
- Fotocopy ijazah terakhir yang telah di legalisir
- Surat pernyataan dapat di unduh di aplikasi siakba
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani di tandatangani oleh dokter pemeriksa di puskesmas, rumah sakit atau klinik.
- Daftar riwayat hidup format dapat diunduh di aplikasi siakba.
Anshar juga menghimbau bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai penyelenggara pemilu dapat mengunjungi link http://siakba.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU kab toraja Utara dan untuk informasi terkait pengumuman boleh diakses melalui website dan Facebook KPU Toraja Utara.
Penulis: Febry
Comments 2