Gubernur Kaltim Usul Guru Honorer Menjadi ASN – P3K, Ini Tanggapan DPRD Provinsi

Mediumindonesia.com, Kutai Kartanegara – Usulan Gubernur Kaltim Isran Noor terkait pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)-P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilakukan tanpa seleksi, mendapat dukungan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos, S.Fil.

Menurut Politisi Golkar ini, dari awal Komisi IV mendorong keberlangsungan nasib tenaga honorer kita, khususnya tenaga pendidik itu harus didukung.

Terlebih gaung bersambut menjadi isu nasional yaitu pembenahan satu juta guru yang secara Nasional Kaltim mengalami kekurangan tenaga guru.

Hal tersebut disampaikan Salehuddin usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah di Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, Sabtu (27/3) lalu.

Legislatif dari Dapil IV Kukar ini mengaku, di Kaltim kita mengalami kekurangan tenaga pendidik, terutama tenaga pendidik guru negeri atau ASN.

” Saya pikir ini juga menjadi kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menata kembali proses keberadaan guru honorer yang ada di Kaltim. Karena informasi yang kami dapatkan, angka pensiun tenaga guru negeri cukup tinggi, sementara ketersediaan guru negeri atau ASN itu sangat kurang, sehingga momentum pengangkatan status guru honorer menjadi ASN maupun P3K ini dimaknai sebagai proses menata kembali tata kelola guru honorer di Kaltim, ” papar Saleh, demikian sapaan akrabnya.

” Karena sebagian besar guru honorer di Kaltim ada yang masa kerjanya 5 sampai 10 tahun, dan menurut saya tidak harus mengikuti ketentuan Undang-Undang ASN terkait dengan perekrutan P3K maka seharusnya bisa langsung diterima,” Jelas sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim.

Karena menurutnya, sedikit banyaknya mereka punya pengalaman sebagai tenaga pengajar yang cukup lama, bahkan mengajar di daerah-daerah terpencil, dan yang harus menjadi perhatian-. (**/Kp)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *