Mediumindonesia.com, Bulukumba – Komisi A DPRD Bulukumba mengundang sejumlah instansi terkait untuk membahas adanya dugaan kecurangan pelaksanaan tertulis Calon Kepala Desa atau Cakades.
Mereka diundang dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar di Kantor DPRD Bulukumba pada Selasa 1 November 2022.
Rapat Dengar Pendapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi sehari sebelumnya terkait adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi tes tertulis calon kepala desa.
Adapun yang hadir dari Instansi dan pihak terkait diantaranya Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba serta Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Laskar Pemuda Mahasiswa selaku pembawa aspirasi.
Kepala PMD Bulukumba, Ahmad Djanuaris, mengatakan Pilkades serentak di 31 desa dilakukan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2022 tentang juknis tata cara pelaksanaan Pilkades.
“Sesuai dengan Perbup tersebut, calon kepala desa harus mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan ditingkat kabupaten. Materi tes tertulis meliputi pemerintahan, sosial bidaya dan politik. Tes tertulis dilakukan secara serentak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A, Andi Pangerang Hakim berharap, RDP ini dapat menghasilkan kesepahaman dan persamaan persepsi terkait polemik tes calon kepala desa.
“Kita akan membahas regulasi dan segala bentuk aturan mengenai prosedur dan tahapan tes calon kepala desa,” katanya. ***