Dua Warga Diduga Ikut Aliran Sesat, Kemenag Sinjai bersama Tim Pakem Turun Tangan

Kepala Kemenag Sinjai, Jamaris. (Medium Indonesia/ Sulfikar)

Mediumindonesia.com, Sinjai – Dua warga di Desa Pattongko, kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terdeteksi diduga menganut dan ikut ajaran aliran sesaat. Mereka adalah ABD dan SR.

Atas informasi tersebut, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Sinjai langsung turun untuk menggali kebenarannya pada Rabu 14 September 2022.

“Iya benar, kemarin tim ke lokasi untuk mengkroscek langsung untuk meluruskan terkait ada warga yang dilaporkan ikut aliran sesat,” kata Ketua Tim PAKEM, Zulkarnaen.

Zulkarnaen mengatakan, terkait dengan adanya laporan tentang Dua warga yang diduga menganut aliran Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, pihaknya tentu tidak akan mentolerir segala bentuk aliran atau paham yang menyimpang dan meyesatkan tumbuh dan berkembang di Kabupaten Sinjai.

“Sebelum melakukan penindakan tentunya kita selalu mengedepankan upaya-upaya persuasif dan melakukan pembinaan agar yang bersangkutan kembali kejalan yang benar,” ujar Zulkarnaen yang juga selaku Kajari Sinjai.

Dikonfirmasi terpisah, Kamis (15/9/2022), Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, Jamaris membenarkan bahwa Dua warga tersebut terindikasi menganut aliran Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa yang disebut menyesatkan itu.

“Tim sudah turun dan menemui kedua warga yang dimaksud, mereka mengakui bahwa tidak tahu menahu bahwa aliran Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa adalah faham yang menyimpang dan menyesatkan,” ungkapnya

Lanjut Jamaris menegaskan tidak akan ada toleransi dengan semua aliran yang nyata-nyata menyimpang atau sesat seperti Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf. Hal ini sesuai fatwa yang dikeluarkan Pimpinan Daerah MUI Kabupaten Sinjai dengan Surat Keputusan Fatwa bernomor 01/MUI-SJ/ VI/2014.

“Isi fatwa tersebut antara lain bahwa Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa secara khusus dan secara umum di Kabupaten Sinjai baik dari sisi keyakinan maupun pengamalan, adalah faham yang menyimpang dan menyesatkan,” katanya.

Namun sebagai instansi pemerintah bertanggung jawab membina setiap warga agar menempuh ajaran yang benar dalam kehidupan beragama dan berbangsa.

“Mereka sudah berjanji dan menandatangani pernyataan disaksikan unsur Forkopimda dan Pemerintah setempat, mereka akan kembali kepada ajaran agama yang benar dan siap diberikan pembinaan oleh pemerintah untuk merehabilitasi mereka agar bisa kembali pada ajaran yang sesungguhnya dan mereka siap diberikan pembinaan,” jelas Jamaris.

Atas kejadian tersebut, Jamaris berharap, semua unsur masyarakat bisa bersama-sama berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang diindikasikan menyimpang.

“Kita berharap semua lapisan masyarakat dapat berhati-hati dan menyaring setiap informasi yang berkembang termasuk aliran baru dan terkesan menyesatkan masyarakat,” bebernya.

 

Penulis: Sulfikar/ B



Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *