DPRD Bulukumba Tanggapi Kebijakan Sanksi Bagi Warga Sasaran Vaksin yang Tak Mau Divaksin

Mediumindonesia.com, Bulukumba- Kebijakan Pemerintah Bulukumba keluarkan instruksi sanksi administratif terhadap wajib vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi ditanggapi berbagai pihak.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bulukumba Nomor 440 3/1902/DINKES tentang penerapan sanksi administratif terhadap sasaran wajib Vaksin yang tidak mengikuti Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019

Salah satu isi dari Instruksi yang ditetapkan pada 15 Oktober 2021 tersebut menyampaikan kepada Petugas pelayanan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksinasi Covid 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid 19 dapat dikenakan sanksi Administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan antara lain pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan perizinan, pelayanan pendidikan, pelayanan kepegawaian, surat keterangan dan atau rekomendasi, serta agar meminta menunjukkan sertifikat vaksinasi covid 19 kepada penerima layanan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H.Patudangi Azis menyampaikan bahwa selagi tidak bertentangan dengan aturan sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang wabah penyakit, maka itu tidak masalah. Namun yang terpenting adalah sosialisasi sebelum aturan tersebut diterapkan

“Sepanjang ada dasar hukumnya dan tidak bertentangan dengan Undang-undang wabah penyakit, saya kira tidak masalah. Namun perlu sosialisasi sebelum menerapkan suatu aturan, menimbang sangat jelas latar belakang lahirnya instruksi Bupati, Mulai dari A sampai D sudah diuraikan semua di mengingat juga sudah dituangkan ada tiga point” sebut H. Patudangi Senin 18 Oktober 2021

H.Patudangi juga menambahkan bahwa sudah sangat jelas sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi tersebut, namun sangat penting untuk penyebarluasan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya instruksi ini

“Bagi yang tidak mengindahkan, sudah sangat jelas di Instruksi Bupati, sanksi pelayanan dan lain-lain sebagainya. Sebelum diterapkan maka perlu disebarluaskan kepada Masyarakat, Kepala Desa, Lurah, Diumumkan di Masjid” tutupnya (Jusran)

Penulis: Jusran Editor: Redaksi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *