HUKUM  

Ditemukan 42 Drum Bahan Obat Oplosan, Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka CV Samudera Chemical

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. (Foto: Dok Net/ PMJNEWS)

Mediumindonesia.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Samudera Chemical sebagai tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri menemukan sebanyak 42 drum berisi Propilen Glikol (PG) yang dijadikan sebagai barang bukti.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, temuan drum tersebut diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).

“Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” ujar Pipit, dikutip Mediumindonesia.com dari pmjnews, Sabtu (19/11/2022).

Dijelaskan Pipit bahwa barang bukti drum tersebut ditemukan saat tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan, dimana pemilik dari CV tidak ditemukan dan hingga kini masih dicari untuk dimintai keterangan.

“Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri saat tengah mencari pemilik dari CV Samudera Chemical berinisial E erkait temuan drum berisi Propilen Glikol (PG) di kawasan Tapos, Kota Depok.

“Iya betul (sedang dicari),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto pada Senin 14 November 2022.

Pipit mengatakan bahwa pemilik CV Samudera Chmical tidak ditemukan di lokasi setelah surat panggilan dari kepolisian dilayangkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Pemiliknya sementara tidak ada di tempat, sedang kita cari,” ucapnya. ***



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *