Curi Kerupuk 2 Bungkus, Anak Dipolisikan Orang Tua di Bulukumba

Mediumindonesia.com, Bulukumba – Seorang anak di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi gara-gara diduga mencuri kerupuk orang tuanya sebanyak 2 bungkus.

Sang anak berinisial MP (35) itu juga dilaporkan atas pencurian Kakao sebanyak 4 buah oleh orang tuanya, MM.

Seusai diperiksa MP, Kanit Reserse Aiptu Ahdiar bersama kuasa Hukum meninjau barang bukti berupa kayu Bitti yang telah disiata oleh penyidik Polsek Herlang

Tak hanya itu, MP baru-baru ini dilapor atas dugaan pencurian kayu sebanyak 10 potong di kebun sang oramg tua di Herlang.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum MP, Aco Bahar SH, MH saat dihubungi Mediumindonesia.com, Senin 30 Agustus 2021.

“Saya dampinngi pak Muhlis. Dia dilapor pencurian kerupuk 2 bungkus kasusnya tahun 2020, tapi baru disidik. Lalu pencurian kakao 4 buah dan kayu dilapor oleh orang tuanya,” kata Aco Bahar.

Menurut Aco Bahar, sang orang tua tersebut tidak mengakui terlapor sebagai anaknya.

Sehingga dirinya siap mendampingi kliennya hingga pengadilan dalam menuntut haknya.

“Saya akan dampingi, kalau memang harus tes DNA kita lakukan,” tegasnya.

Sementara itu telah beredar foto saat MP mendatangi Polsek Herlang untuk pemeriksaan atas kasusnya. (*)